Meneropong Masa Depan Pasar Emas Indonesia: Peran Strategis Bullion Bank
- 17 April 2025
- IKNB
- Online
Background
- Keberadaan bullion bank memainkan peran yang sangat penting dalam pengembangan pasar emas dan logam mulia di sebuah negara. Bullion bank, atau bank emas, adalah lembaga keuangan yang mengelola serta memperdagangkan emas sebagai salah satu bentuk aset finansial. Selain itu, bank ini juga berfungsi sebagai perantara dalam transaksi emas antara pemerintah, bank sentral, investor, dan sektor industri.
- Di Indonesia, industri bullion bank masih berada pada tahap awal perkembangan, namun diyakini memiliki potensi yang sangat besar. Hal ini disebabkan oleh tingginya minat masyarakat terhadap emas, baik sebagai instrumen investasi, tabungan, maupun sebagai perlindungan nilai (hedging). Indonesia sendiri memiliki potensi luar biasa dalam memanfaatkan komoditas emas. Pada tahun 2023, Indonesia menempati posisi kedelapan sebagai negara penghasil emas terbesar di dunia, dengan produksi tahunan mencapai sekitar 110 hingga 160 ton. Selain itu, Indonesia juga berada di peringkat keenam sebagai negara dengan cadangan emas terbesar. Dengan jumlah cadangan yang signifikan dan produksi emas yang terus berkembang, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan pemanfaatan emas, khususnya melalui pembentukan dan pengembangan industri bullion bank, yang dapat berperan penting dalam mendorong perekonomian nasional.[1]
- Presiden Republik Indonesia secara resmi telah meluncurkan kegiatan usaha bulion (Layanan Bank Emas) Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di Jakarta pada 26 Februari 2025. Peresmian tersebut menjadi tonggak penting dalam pengembangan ekosistem industri emas nasional. Ekosistem ini diharapkan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, kegiatan usaha bulion yang didukung oleh ekosistem bulion yang lengkap akan menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
- Dalam mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bulion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).
- Melalui pengaturan tersebut, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion. Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan. LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis. Ke depan, diharapkan partisipasi dari LJK semakin meningkat untuk percepatan pembentukan ekosistem bulion sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia.[2]
- Memperhatikan hal-hal tersebut dukungan regulasi sangat penting, kolaborasi dengan pasar internasional untuk meningkatkan inetgrasi pasar dan pemanfaatan teknologi akan menjadi kunci untuk mempercepat perkembangan Bullion Bank di Indonesia. Dengan langkah yang tepat, bullion bank dapat menjadi salah satu pilar penting dalam pengembangan pasar keuangan Indonesia.
- Oleh karena itu, kami menghadirkan webinar dengan topik “Menoropong Masa Depan Pasar Emas Indonesia: Peran Strategis Bullion Bank” dengan narasumber yang kompeten di bidangnya. Selain itu, webinar ini juga bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat terhadap perkembangan bullion bank di Indonesia.
[1] https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Kegiatan-Usaha-Bulion-Layanan-Bank-Emas-di-Indonesia--.aspx
[2] https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Kegiatan-Usaha-Bulion-Layanan-Bank-Emas-di-Indonesia--.aspx
Objective
- Meningkatkan literasi keuangan tentang produk dan layanan bullion bank.
- Membahas peluang kolaborasi antara lembaga keuangan, regulator, dan pelaku industri untuk mengembangkan bullion bank.
- Membahas langkah-langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan bullion bank.
Participant
Pimpinan dan Pegawai OJK, Perwakilan Industri Jasa Keuangan, Akademisi dan Masyarakat Umum
Speaker
-
Hari Gamawan (Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya)
-
Damar Latri Setiawan (Direktur Utama PT Pegadaian (Persero))
-
Albert Cheng (Chief Executive Officer, Singapore Bullion Market Association (SBMA))