Peran Industri Jasa Keuangan dalam Mendukung Proyek Strategis Nasional : Pembangunan 3 Juta Rumah
- 31 Juli 2025
- Lintas Sektor
- Online
Background
Pemerintah Indonesia menetapkan Program Pembangunan 3 Juta Rumah sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Program ini menjadi salah satu prioritas nasional untuk mengatasi backlog perumahan yang masih tinggi, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar akan hunian, tetapi juga untuk mendorong pemerataan pembangunan, mengurangi kesenjangan sosial, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS tahun 2024, baru sekitar 65,25% rumah tangga di Indonesia yang menempati hunian yang layak dan terjangkau[1]. Di tengah laju urbanisasi yang terus meningkat, tantangan dalam penyediaan hunian semakin kompleks. Laporan BPS (6 Mei 2024) menyebutkan bahwa 60% hingga 68% penduduk Indonesia kini tinggal di wilayah perkotaan, dan diproyeksikan akan terus meningkat menjadi 66,6% pada 2035 dan 72,8% pada 2045[2]. Kondisi ini mengakibatkan tekanan tinggi terhadap permintaan hunian, terutama di kawasan perkotaan. Sebanyak 83,3% dari total backlog perumahan berasal dari kelompok masyarakat miskin dan MBR[3], sehingga intervensi kebijakan seperti subsidi perumahan dan program bantuan kepemilikan rumah menjadi sangat krusial. Pemerintah juga berharap bahwa peningkatan akses terhadap perumahan akan memperkecil kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan[4].
Untuk menjawab permasalahan tersebut, Program 3 Juta Rumah dirancang sebagai solusi konkret bagi perumahan MBR. Namun, keberhasilan program sebesar ini tidak hanya bergantung pada kapasitas pembangunan fisik atau penyediaan lahan semata, tetapi juga sangat bergantung pada tersedianya ekosistem pembiayaan yang kuat dan berkelanjutan. Di sinilah Industri Jasa Keuangan (IJK) memainkan peran strategis, mulai dari penyediaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), penyaluran kredit konstruksi kepada pengembang, hingga pengembangan inovasi pembiayaan lainnya.
Sebagai regulator sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung program Pemerintah terkait penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk memiliki rumah melalui program 3 juta hunian. Dalam proses pemberian kredit/pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), OJK memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan untuk mengambil kebijakan pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis[5].
Pelaksanaan program 3 juta rumah tentu tidak akan terlepas dari berbagai tantangan seperti keterbatasan anggaran subsidi, ketersediaan lahan, serta perlunya inovasi dalam perluasan akses pembiayaan ke segmen informal dan pekerja non-fix income. Keberhasilan Program 3 Juta Rumah sangat bergantung pada sinergi lintas sektor, baik antara pemerintah, regulator, pelaku jasa keuangan, maupun pengembang. Oleh karena itu, melalui webinar ini, diharapkan menjadi wadah diskusi dan berdialog para pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dan menyelaraskan arah kebijakan serta implementasi program pembangunan perumahan nasional yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
[1] Badan Pusat Statistik. (2024). Indikator perumahan hasil data Susenas: Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Ke-3 Tahun 2024. Badan Pusat Statistik.
[2] Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2025, April). Teknologi, urbanisasi, dan masa depan persebaran penduduk Indonesia. DJKN.
[3] HREIS. (2025). Backlog kepemilikan rumah. https://hreis.pu.go.id/portal/
[4] Badan Pusat Statistik. (2024). Indikator perumahan hasil data Susenas: Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Ke-3 Tahun 2024. Badan Pusat Statistik.
[5] https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Dukungan-Kebijakan-OJK-dalam-Pembiayaan-Perumahan.aspx
Objective
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai program 3 juta rumah sebagai bagian program strategis nasional
- Memberikan pemahaman kepada peserta mengenai peran industri jasa keuangan, pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya dalam penyediaan 3 juta rumah terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah
- Meningkatkan kontribusi industri keuangan dalam program penyediaan 3 juta rumah.
Participant
Speaker
-
Edward Abdurrahman (Plt. Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman)
-
Yan Syafri (Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah OJK)
-
Hirwandi Gafar (Direktur Consumer Banking PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk)