Print

Strategi Pengembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia

  • 6 Mei 2021
  • Pasar Modal
  • Online
Webinar Recording
Pendiri Karim Consulting
Ir. Adiwarman Azwar Karim, SE, MBA, MAEP
-
Direktur Pasar Modal Syariah
Fadilah Kartikasasi
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia
Irwan Abdalloh

Latar belakang

Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah (OJK, 2017). Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah (PMS) tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus PMS yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Kegiatan pasar modal syariah merupakan kegiatan penyertaan modal atau jual beli efek yang termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal syariah diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah dan kegiatannya termasuk halal. Sedangkan kegiatan muamalah yang dikatakan haram adalah kegiatan manipulasi dan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur maysir, gharar, dan riba (Selasi, 2018). Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), investor saham syariah berjumlah 81.413 per Oktober 2020, hanya 2,1% dari jumlah total investor di Indonesia yang mencapai 3.871.248. Rendahnya jumlah kontribusi di PMS disebabkan oleh adanya persepsi negatif bahwa investasi di PMS hukumnya haram karena adanya unsur ketidakpastian (Selasi, 2018). Persepsi negatif ini muncul karena kurangnya literasi dan pemahaman masyarakat tentang sistem PMS, dimana lebih dari 90% masyarakat masih belum mengetahui investasi di PMS secara mendalam sehingga berdampak pada rendahnya penggunaan instrumen PMS (Mubarok, 2018). Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dibutuhkan edukasi tentang investasi dan strategi untuk mengembangkan PMS di Indonesia.

Objektif

1. Memberikan pemahaman tentang pasar modal dalam perspektif syariat Islam. 

2. Memberikan pengetahuan dan wawasan tentang peran regulator dalam pengembangan Pasar Modal Syariah. 

3. Memberikan pengetahuan dan wawasan tentang peran BEI dalam mengakselerasi Pasar Modal Syariah

Peserta
Perwakilan industri jasa keuangan di bidang Pasar Modal, akademisi dan masyarakat umum, 1000 peserta melalui Zoom Webinar . Representatives of the Financial Services Industry in The Capital Market, Academics, and The general public, 1000 participants of Zoom Webinar
Pembicara
  • Ir. Adiwarman Azwar Karim, SE, MBA, MAEP (Pendiri Karim Consulting)
  • Fadilah Kartikasasi (Direktur Pasar Modal Syariah)
  • Irwan Abdalloh (Kepala Divisi Pasar Modal Syariah Bursa Efek Indonesia )