Print

Penguatan Pelindungan Konsumen melalui Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan yang Bertanggung Jawab

  • 24 September 2026
  • Lintas Sektor
  • Online

Background

Perkembangan teknologi informasi dan media digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan mengakses informasi mengenai sektor jasa keuangan. Informasi mengenai produk dan layanan keuangan kini tidak hanya disampaikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), tetapi juga oleh berbagai pihak di luar sektor jasa keuangan, termasuk financial influencer, content creator, komunitas, dan pihak lainnya yang berperan sebagai Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Penyampaian informasi tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi keuangan sekaligus dapat mempengaruhi keputusan konsumen dan masyarakat dalam memilih dan memanfaatkan produk dan/atau layanan sektor jasa keuangan.

Di tengah maraknya penyebaran informasi melalui media digital, kebutuhan akan kualitas, akurasi, transparansi, dan tanggung jawab dalam penyampaian informasi menjadi semakin penting. Informasi yang tidak lengkap, tidak akurat, tidak berimbang, atau tidak disertai pengungkapan kepentingan ekonomis dapat mempengaruhi pemahaman dan keputusan konsumen serta berpotensi menimbulkan kerugian. Kondisi tersebut menjadi semakin relevan dengan semakin beragam dan kompleksnya produk dan layanan sektor jasa keuangan yang tersedia bagi masyarakat.

Dalam rangka memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan tersebut mengatur perilaku dasar Penyampai Informasi serta kegiatan penyampaian informasi yang meliputi edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi. Pengaturan juga mencakup antara lain kewajiban pengungkapan kepentingan ekonomis, penyampaian informasi terkait produk dan/atau layanan tertentu yang memiliki risiko tinggi atau memerlukan perhatian khusus, serta tanggung jawab PUJK dalam melakukan kerja sama dengan Penyampai Informasi.

Pemahaman yang baik terhadap ketentuan tersebut menjadi penting, tidak hanya bagi Penyampai Informasi, tetapi juga bagi PUJK yang bekerja sama dengan pihak tersebut. Penyampaian informasi yang transparan, akurat, dan bertanggung jawab diharapkan dapat mendukung terciptanya ekosistem informasi sektor jasa keuangan yang sehat sekaligus memperkuat kepercayaan dan pelindungan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan forum edukasi dan diskusi yang dapat memberikan pemahaman mengenai peran, tanggung jawab, serta praktik penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang selaras dengan prinsip pelindungan konsumen.


 

Objective
  1. Meningkatkan pemahaman mengenai peran dan tanggung jawab Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan dalam mendukung pelindungan konsumen.
  2. Mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang transparan, akurat, dan bertanggung jawab.
  3. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai penerapan POJK Nomor 6 Tahun 2026 bagi Penyampai Informasi dan PUJK.
Participant
Pimpinan dan Pegawai OJK, Perwakilan Industri Jasa Keuangan, Akademisi dan Masyarakat Umum
Speaker
  • Bapak Bernard Widjaja (Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, OJK )
  • Bapak Pandu Sjahrir (Ketua Umum AFTECH)
  • Bapak Tri Djoko Santoso (Ketua FPSB Indonesia)