Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terdaftar
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 20 ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan memublikasikan nama LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Hingga tanggal 4 Mei 2025, OJK telah memberikan Surat Tanda Terdaftar kepada 15 (lima belas) LSP yaitu:
- Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan (LSP LSPP);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (LSP BSMR);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Penjaminan;
- Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah;
- Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (LSPPI);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Certif (LSP Certif);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Aplikasi Asuransi dan Manajemen Asuransi Indonesia (LSP AAMAI);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (LSP BEKSYA);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP-PM);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (LSP IKEPAMI);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Microfinance Indonesia (LSP MI); dan
- Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia (LSP PI).
Tags :
- Lembaga
- Sertifikasi
- Profesi
- Terdaftar
- OJK
- Lembaga
- Lembaga
- Sertifikasi
- Profesi
- Terdaftar
- OJK
- Lembaga