Sertifikasi

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terdaftar

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 20 ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan memublikasikan nama LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Hingga tanggal 5 Oktober 2025, OJK telah memberikan Surat Tanda Terdaftar kepada 19 (sembilan belas) LSP yaitu:

  1. Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI);
  2. Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI);
  3. Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Sertifikasi Profesional Perbankan (LSP LSPP);
  4. Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (LSP BSMR);
  5. Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS);
  6. Lembaga Sertifikasi Profesi Penjaminan;
  7. Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah;
  8. Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (LSPPI);
  9. Lembaga Sertifikasi Profesi Certif (LSP Certif);
  10. Lembaga Sertifikasi Profesi Aplikasi Asuransi dan Manajemen Asuransi Indonesia (LSP AAMAI);
  11. Lembaga Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (LSP BEKSYA);
  12. Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP-PM);
  13. Lembaga Sertifikasi Profesi Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia (LSP IKEPAMI);
  14. Lembaga Sertifikasi Profesi Microfinance Indonesia (LSP MI);
  15. Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Indonesia (LSP PI);
  16. Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSPDP);
  17. Lembaga Sertifikasi Profesi Fintech Indonesia (LSPFI);
  18. Lembaga Sertifikasi Profesi Aplikasi Asuransi Umum Indonesia (LSP AAUI); dan
  19. Lembaga Sertifikasi Profesi Asuransi Kompetensi Indonesia (LSP AKASI).
     

 

Tags :

  • Lembaga
  • Sertifikasi
  • Profesi
  • Terdaftar
  • OJK
  • Lembaga
  • Lembaga
  • Sertifikasi
  • Profesi
  • Terdaftar
  • OJK
  • Lembaga