Print

Tantangan dan Strategi: Penerapan Restrukturisasi Kredit Dan Pembiayaan Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi

  • 9 Mar 2021
  • Lintas Sektor
  • Online
Webinar Recording
Expert BRI
Amam Sukriyanto
Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia
Kokok Alun Akbar
Direktur BAF dan Sekjen APPI
Sigit Sembodo

Latar belakang

Pada 2020, OJK telah memberikan ruang gerak melalui program restrukturisasi kredit dan pelonggaran penilaian kualitas kredit satu pilar, sebagaimana dalam POJK 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan juga POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Sedianya aturan itu berlaku hingga Maret 2021. Namun karena pandemi masih merebak dan kelonggaran tersebut dirasa masih diperlukan, OJK memperpanjang kebijakan tersebut hingga Maret 2022.

 

Hingga 4 Januari 2021 tercatat restrukturisasi kredit terhadap 7,57 juta debitur perbankan dengan outstanding mencapai Rp971,08 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari 5,81 juta debitur UMKM dengan outstanding Rp386,63 triliun dan 1,76 juta debitur non UMKM dengan outstanding Rp584,45 triliun. Adapun restrukturisasi di industri keuangan non-bank (INKB), hingga 18 Januari 2021, OJK mencatat sebanyak 5 juta kontrak dengan outstanding Rp191,14 triliun direstrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan atau sekitar 49% dari total pembiayaan. Selain itu, restrukturisasi kredit juga dilakukan terhadap 66 debitur dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan outstanding Rp31,06 miliar dan sebanyak 13 Badan Wakaf Mikro (BWM) juga melakukan restrukturisasi kepada debiturnya dengan outstanding mencapai Rp4,52 miliar (data per September 2020). 

 

Dalam implementasinya, program restrukturisasi dirasa memberatkan bagi industri jasa keuangan karena pencadangan menjadi meningkat seiring dengan membengkaknya jumlah pembiayaan yang direstrukturisasi. Selain itu, cashflow yang masuk dari angsuran nasabah menjadi menjadi berkurang. Di samping itu, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi dalam proses restrukturisasi kredit dan pembiayaan, antara lain:

  1. Menyeimbangkan antara kebutuhan debitur dengan kapasitas likuiditas bank;
  2. Menjaga kualitas governance dan integritas para pelaku perbankan serta debitur untuk kelancaran restrukturisasi;
  3. Kesulitan proses verifikasi data dan pengkinian kondisi nasabah dalam kondisi pandemi; dan
  4. Industri yang masih berpedoman pada SOP lama sehingga memakan waktu dan birokrasi.

 

Dalam menjawab tantangan tersebut diperlukan program pembelajaran antar industri guna menyukseskan kebijakan stimulus atas dampak COVID-19. Melalui webinar ini, para pelaku perbankan dan perusahaan pembiayaan diharapkan memperoleh lesson learned dari perbankan dan perusahaan pembiayaan yang mampu mengimplementasikan kebijakan stimulus tersebut dengan baik.

Objektif
  1. Memberikan gambaran tantangan dan strategi restrukturisasi kredit di Era Pandemi
  2. Memberikan pengetahuan mengenai tantangan dan solusi di perbankan syariah dalam menghadapi pandemi covid-19
  3. Memberikan pengetahuan mengenai bagaimana penerapan restrukturisasi kredit di industri pembiayaan
Peserta
Perwakilan dari Bank Umum/Syariah, BPR/BPRS, dan Perusahaan Pembiayaan/Syariah (leaders & senior executives) sekitar 500 orang / Representatives of conventional and islamic banking, BPR/BPRS, and finance/islamic companies (leaders & senior executives) about 500 participants
Pembicara