Implementasi dan Peran Industri Keuangan dalam Bisnis dan HAM
- 17 Juli 2025
- Lintas Sektor
- Online
Latar belakang
- Pelaku usaha memiliki peran besar dalam pembangunan ekonomi, terutama di era globalisasi dan teknologi, melalui penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan. Namun, kegiatan bisnis juga dapat memicu pelanggaran HAM seperti upah tidak layak, jam kerja berlebih, dan pencemaran lingkungan. Untuk menjawab tantangan ini, PBB pada tahun 2011 mengeluarkan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang terdiri dari tiga pilar: kewajiban negara untuk melindungi, kewajiban perusahaan untuk menghormati, dan hak korban untuk mendapatkan pemulihan.
- Pemerintah Indonesia menindaklanjuti prinsip-prinsip UNGPs dengan menerbitkan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Strategi ini mencakup peningkatan pemahaman, penguatan regulasi, dan mekanisme pemulihan bagi korban pelanggaran HAM. Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antara negara dan pelaku usaha dalam menjunjung tinggi HAM, karena pelaksanaan BHAM bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata.
- Di tingkat global, berbagai negara seperti Jerman, Prancis, dan Inggris telah menerapkan regulasi HAM yang ketat dalam bisnis, termasuk rantai pasok. Uni Eropa, misalnya, mengeluarkan CSDDD dan EUDR yang mewajibkan uji tuntas HAM dan perlindungan lingkungan. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini bisa kehilangan akses pasar, sementara perusahaan yang patuh akan lebih dipercaya oleh investor dan konsumen. Hal ini menegaskan bahwa penghormatan terhadap HAM justru menjadi keunggulan kompetitif di pasar global.
- Implementasi BHAM memberikan banyak manfaat langsung bagi perusahaan, seperti peningkatan citra, kepercayaan publik, loyalitas karyawan, dan peluang investasi. Uji tuntas HAM juga membantu perusahaan mencegah konflik sosial, mengurangi risiko hukum, serta memenuhi tuntutan konsumen dan buyer internasional yang mengharuskan transparansi dan tanggung jawab sosial. Oleh karena itu, HAM tidak boleh dilihat sebagai beban, melainkan investasi jangka panjang untuk keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis.
- Selain sektor industri, sektor jasa keuangan juga perlu mengadopsi prinsip BHAM karena perannya dalam mendanai proyek-proyek besar yang berisiko terhadap pelanggaran HAM. Kepatuhan pada HAM akan memperkuat reputasi lembaga keuangan dan menjaga integritas bisnisnya. Dengan penerapan BHAM yang konsisten, Indonesia tidak hanya memperkuat daya saing nasional, tetapi juga membuka peluang lebih besar untuk menjadi anggota OECD, meningkatkan kepercayaan investor global, dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Objektif
- Memberikan pemahaman mengenai bisnis dan HAM bagi pelaku usaha jasa keuangan
- Memberikan pemahaman mengenai pelaporan penilaian risiko pelanggaran HAM terkait kegiatan bisnis pelaku usaha jasa keuangan dalam aplikasi PRISMA Kementerian HAM
- Meningkatkan implementasi bisnis dan HAM di sektor jasa keuangan
Peserta
Pimpinan dan Pegawai OJK, Perwakilan Industri Jasa Keuangan, Akademisi dan Masyarakat Umum
Pembicara
-
Pungka M. Sinaga (Direktur Kepatuhan HAM Masyarakat Komunitas dan Pelaku Usaha, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia )
-
Patricia Rinwigati (Direktur Eksekutif Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum UI)