Tren Modus dan Skema Pencucian Uang Terbaru: Strategi Identifikasi, Mitigasi, dan Penegakan Hukum
- 18 September 2025
- Lintas Sektor
- Online
Latar belakang
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan kejahatan keuangan yang berdampak luas terhadap stabilitas sistem ekonomi, integritas sektor keuangan, dan keamanan nasional. Perkembangan teknologi, inovasi layanan keuangan digital, serta kompleksitas transaksi lintas batas memunculkan berbagai modus dan skema pencucian uang yang semakin sulit terdeteksi.
- Pada Januari 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah 14.259 Laporan Transaksi Mencurigakan (LTKM)[1]. Angka tersebut menunjukkan tingginya potensi risiko aktivitas keuangan mencurigakan di sistem keuangan Indonesia. Dalam periode Semester I Tahun 2025, jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) melonjak tinggi menjadi 85.514 laporan, naik 32,9% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dari total laporan tersebut, sektor perbankan menyumbang kontribusi terbesar, yakni sebanyak 58.327 laporan[2]. Lonjakan ini menunjukkan bahwa tingginya potensi aktivitas yang mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan memerlukan langkah pencegahan.
- Pada perkembangan terbaru, tren modus dan skema pencucian uang di Indonesia semakin beragam. Tren ini menunjukkan bahwa modus pencucian uang tidak hanya menggunakan cara Smurfing, Structuring, U turn, Cuckoo Smurfing tetapi juga dapat melalui penggunaan aset kripto, judi online, hingga investasi bodong berbasis digital[3]. Perkembangan modus ini menuntut pembaruan strategi identifikasi, mitigasi, dan juga penegakan hukum agar dapat mengantisipasi bentuk kejahatan keuangan yang semakin beragam. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap 242 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang periode 2022–2023, dengan menetapkan 161 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, Bareskrim berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun.[4] Di Tahun 2025 Bareskrim kembali menangani kasus penipuan dan penggelapan salah satu kasus dengan menyita properti miliki tersangka senilai RP1,5T. Penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar[5]. Fakta ini menunjukkan bahwa praktik TPPU di Indonesia semakin kompleks dan merugikan perekonomian secara signifikan.
- Di Indonesia, upaya pemberantasan pencucian uang telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU), serta diperkuat melalui kerja sama antar lembaga. Berdasarkan Pasal 2 Nomor 8 Tahun 2010, hasil tindak pidana yang dimaksud dalam TPPU adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana (korupsi, narkotika, penyuapan, dsb). Pada UU PPTPPU juga mengatur kewajiban pelapor untuk melakukan identifikasi dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan sebagai bagian dari penerapan prudential principle dan manajemen risiko untuk memastikan bahwa pelapor tidak dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab[6].
- Selain itu, terdapat perlindungan khusus bagi pihak pelapor untuk memastikan bahwa lembaga pelapor, seperti Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Penyedia Barang atau Jasa Lainnya (PBJ) tidak dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang oleh nasabah atau pengguna jasa. Melalui webinar ini, kami mengharapkan peserta dapat menggali pemahaman lebih mengenai ancaman pencucian uang di era digital, metode identifikasi risiko, serta pendekatan hukum yang dapat menekankan potensi kerugian bagi perekonomian nasional.
[1]@ppatk_indonesia. (2025, March). Ringkasan Buletin Statistik APUPPT Periode Januari
[2] Saputra, D. (2025, 12 Agustus). BI bakal intip seluruh transaksi via Payment ID, bagaimana posisi PPATK?https://ekonomi.bisnis.com/read/20250812/9/1901503/bi-bakal-intip-seluruh-transaksi-via-payment-id-bagaimana-posisi-ppatk
[3] Anggraeni, R. (2022, 29 Juli). OJK beberkan 10 modus money laundering, apa saja? Bisnis.com. https://finansial.bisnis.com/read/20220729/90/1560868/ojk-beberkan-10-modus-money-laundering-apa-saja
[4] Mustopa, & Rifat, M. (2023, 15 Desember). Ungkap 242 Kasus TPPU Sepanjang 2022-2023, Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,74 Triliun. https://ketik.com/berita/ungkap-242-kasus-tppu-sepanjang-2022-2023-bareskrim-polri-kembalikan-kerugian-negara-rp374-triliun
[5] Tribrata News Daerah Istimewa Yogyakarta. (2025, 22 Januari). Dittipideksus Bareskrim sita miliaran uang hingga aset dari kasus Net89. https://jogja.polri.go.id/polda/tribrata-news/online/detail/dittipideksus-bareskrim-sita-miliaran-uang-hingga-aset-dari-kasus-net89.html?
[6] Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (n.d.). Pedoman Pelaporan. https://www.ppatk.go.id/pelaporan/read/50/pedoman-pelaporan.html
Objektif
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai tren modus dan skema pencucian uang terbaru
- Mendorong analisis peserta terhadap strategi identifikasi, mitigasi, dan penegakan hukum dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang
- Memberikan wawasan kepada peserta mengenai regulasi, kebijakan, dan kerja sama antar lembaga yang efektif untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional.
Peserta
Pembicara
-
M. Shalehuddin Akbar (Direktur Analisis dan Pemeriksaan II, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK))
-
Komjen Pol. Syahardiantono (Kepala Badan Reserse Kepolisian RI (Kabareskrim Polri) (tbc))
-
Bapak Anzar Mulyantoro (Group Head AML CFT Group, Bank Mandiri)