Print

Implementasi Sistem Anti-Fraud dan APU PPT di Sektor Keuangan

  • 16 April 2026
  • Lintas Sektor
  • Online

Latar belakang

Dalam beberapa tahun terakhir, peningkatan kompleksitas model bisnis dan digitalisasi layanan keuangan telah mendorong risiko fraud menjadi salah satu tantangan utama dalam tata kelola sektor jasa keuangan. Data ACFE (2024) menunjukkan insiden occupationalfraud didominasi oleh penyalahgunaan aset, korupsi, dan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh internal organisasi dengan nilai kerugian (median) mencapai $120.000 yang dialami sektor jasa keuangan khususnya di sektor perbankan. Hal ini menunjukkan bahwa fraud bukan hanya persoalan kontrol internal, tetapi mencerminkan kelemahan pada governance, budaya organisasi, serta efektivitas sistem pengawasan.

Dalam konteks struktur organisasi, risiko fraud juga erat kaitannya dengan transparansi kepemilikan dan pengendalian entitas, khususnya terkait Beneficial Ownership (BO)/Ultimate Beneficial Owner (UBO). Ketidakjelasan atau kurangnya transparansi BO membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan entitas korporasi untuk tujuan fraud, pencucian uang, hingga penghindaran regulasi. Sebagai respons, berbagai negara mulai memperkuat transparansi melalui penerapan rezim BO/UBO diantaranya Uni Eropa dan Amerika Serikat, termasuk negara berkembang seperti India, Ghana, dan Kenya untuk meningkatkan transparansi korporasi. Perkembangan ini menunjukkan bahwa transparansi kepemilikan menjadi elemen kunci dalam memperkuat integritas sistem keuangan dan mencegah penyalahgunaan entitas bisnis (World Bank 2021).

Di Indonesia, transparansi kepemilikan mulai diperkuat sejak diterbitkannya Perpres No.13 Tahun 2018, yang mewajibkan korporasi mengidentifikasi dan melaporkan pemilik manfaat. Penguatan selanjutnya hingga 2025 difokuskan pada peningkatan kualitas dan pemanfaatan data BO, termasuk melalui integrasi sistem pelaporan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan transparansi korporasi serta mendukung efektivitas pencegahan tindak pidana keuangan. Meskipun demikian, implementasi di lapangan masih terus ditingkatkan, khususnya dalam hal kualitas data, kepatuhan pelaporan, serta pemanfaatan informasi BO dalam proses pengawasan.

Lebih lanjut, tantangan pengelolaan fraud berkaitan erat dengan kualitas penerapan tata kelola. Hasil penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard menunjukkan bahwa posisi Indonesia masih relatif tertinggal dibandingkan beberapa negara ASEAN lainnya (ACGS 2021). Lebih lanjut, Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan penurunan, yang mengindikasikan tantangan dalam memperkuat integritas dan akuntabilitas sektor publik maupun privat. Dalam konteks tersebut, penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) menjadi semakin relevan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan. Upaya ini memerlukan sinergi lintas otoritas dan pemangku kepentingan dalam mendeteksi serta merespons transaksi keuangan mencurigakan secara lebih efektif. Integrasi antara kerangka anti-fraud, APU PPT, serta transparansi BO menjadi kunci untuk membangun pendekatan yang lebih komprehensif dalam memperkuat tata kelola dan meningkatkan efektivitas deteksi dini.

Melalui penyelenggaraan webinar ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai keterkaitan antara risiko fraud, transparansi BO, serta penguatan kerangka APU PPT dalam konteks tata kelola yang lebih luas. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas dan awareness industri dalam membangun sistem pengendalian yang lebih efektif, memperkuat integritas organisasi, serta menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan.

Objektif
  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai penerapan sistem anti-fraud dan APU PPT, beserta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
  2. Meningkatkan pemahaman peserta dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani risiko fraud serta transaksi mencurigakan secara efektif.
  3. Memperkuat budaya kepatuhan dan integritas Lembaga Jasa Keuangan untuk mendukung transparansi, dan ketahanan sektor jasa keuangan.
Peserta
Pimpinan dan Pegawai OJK, Perwakilan Industri Jasa Keuangan, Akademisi dan Masyarakat Umum
Pembicara
  • Danang Tri Hartono (Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK)
  • Kunto Ariawan (Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI)
  • Stevanus Alex Sianturi (President ACFE Indonesia Chapter)