Print

Shaping the Future of Islamic Finance in Indonesia

  • 15 Oktober 2026
  • Lintas Sektor
  • Online

Latar belakang
  • Ekonomi dan keuangan syariah global terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat dan tergolong resilien, namun belum menjadi pilihan utama sehari-hari bagi rumah tangga dan pelaku usaha. Total aset keuangan syariah nasional mencapai sekitar Rp3.157 triliun per Maret 2026, namun pangsanya terhadap total aset sektor jasa keuangan baru berkisar 11%. Aset perbankan syariah tercatat mencapai Rp1.061,61 triliun per Maret 2026, tumbuh 10,49% (yearon-year). Hal ini melampaui rata-rata pertumbuhan perbankan nasional sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 (Bloomberg Technoz, 2026). Aset perbankan nasional bergerak pada kisaran sempit 7,3%–7,7% dan tercatat 7,26% pada Mei 2026, sementara pertumbuhan riil (disesuaikan inflasi) melambat dari sekitar 8% menjadi sekitar 4% sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, namun menunjukkan belum adanya lompatan struktural ("structural breakout") dalam penetrasi pasar keuangan syariah nasional.
  • Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,07%, namun indeks inklusi keuangan syariah baru sebesar 13,24%  kesenjangan signifikan mengingat indeks inklusi keuangan nasional secara keseluruhan telah mencapai 93,53% (Otoritas Jasa Keuangan et al., 2026). Kesenjangan literasi-inklusi ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan ketiadaan pertumbuhan, melainkan kendala pada sisi nilai bagi nasabah, skala dan efisiensi, kepercayaan dan tata kelola, pembiayaan produktif, infrastruktur pasar, serta eksekusi kebijakan. Melihat hal tersebut, OJK perlu terus memperkaya wawasan baik bagi pegawai OJK maupun masyarakat melalui pembelajaran dari pakar dan praktisi terkemuka, baik global maupun nasional.
  • Di tingkat ekosistem yang lebih luas, pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terus mengakselerasi pengembangan ekonomi syariah nasional, termasuk industri halal, sebagaimana tertuang - 2 - dalam Masterplan Industri Halal Indonesia (MPIHI) 2023-2029 (KNEKS, 2023). Pemahaman mengenai arah kebijakan dan sinergi lintas ekosistem ini penting bagi OJK dalam memposisikan peran sektor jasa keuangan syariah secara tepat.
Objektif
  1. Mengidentifikasi hambatan utama penetrasi pasar keuangan syariah di Indonesia serta menggali strategi untuk mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif dan berdaya saing.
  2. Memahami bagaimana koordinasi kebijakan dan kolaborasi antarpemangku kepentingan dapat mempercepat pengembangan ekosistem ekonomi syariah dan industri halal Indonesia.
  3. Menggali inovasi keuangan dan pendekatan praktis yang menghubungkan keuangan syariah dengan kebutuhan pelaku usaha halal dan UMKM untuk memperluas akses pembiayaan serta meningkatkan daya saing.
Peserta
Para pimpinan, pejabat, dan pegawai di OJK, industri jasa keuangan, kementerian/lembaga, akademisi, dan masyarakat umum
Pembicara
  • Prof. M. Kabir Hassan (Profesor Keuangan, University of New Orleans (LSU New Orleans))
  • Assoc. Prof. Sutan Emir Hidayat, Ph.D (Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah, KNEKS)