Print

Stablecoin dalam Ekosistem Keuangan Digital

  • 8 Oktober 2026
  • Lintas Sektor
  • Online

Latar belakang

Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi pada sektor keuangan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi blockchain dan pengembangan Aset Keuangan Digital (AKD). Salah satu perkembangan yang memperoleh perhatian secara global adalah stablecoin, yaitu aset digital yang dirancang untuk mempertahankan nilai yang relatif stabil dengan mengacu pada aset tertentu, antara lain mata uang fiat atau aset lainnya. Karakteristik tersebut membedakan stablecoin dari sebagian besar aset kripto yang memiliki volatilitas harga relatif tinggi.

Dalam perkembangannya, stablecoin tidak hanya digunakan sebagai salah satu instrumen dalam ekosistem perdagangan aset digital, tetapi juga mulai dimanfaatkan untuk mendukung berbagai aktivitas berbasis teknologi blockchain, antara lain perpindahan nilai, penyelesaian transaksi, pembayaran, dan aktivitas lintas batas. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa stablecoin memiliki potensi untuk menjadi salah satu komponen dalam infrastruktur dan ekosistem keuangan digital, sekaligus membuka kemungkinan munculnya model bisnis dan bentuk intermediasi baru.

Sejalan dengan perkembangan pemanfaatannya, stablecoin memiliki karakteristik dan risiko yang perlu menjadi perhatian dari perspektif pengaturan dan pengawasan. Tingkat kestabilan nilai stablecoin antara lain dipengaruhi oleh mekanisme stabilisasi, kualitas dan pengelolaan aset pendukung, tata kelola penerbit, mekanisme penerbitan, serta transparansi informasi kepada pengguna. Selain itu, terdapat aspek lain yang perlu diperhatikan, termasuk pengelolaan risiko, perlindungan konsumen, integritas pasar, keamanan dan ketahanan teknologi, serta potensi keterkaitan stablecoin dengan aktivitas dan lembaga pada sektor jasa keuangan.

Perkembangan stablecoin secara global juga diikuti dengan meningkatnya perhatian otoritas dan lembaga internasional terhadap karakteristik, manfaat, serta risiko yang ditimbulkan. Berbagai yurisdiksi telah mengembangkan pendekatan pengaturan dan pengawasan yang mencakup antara lain persyaratan terhadap penerbit, pengelolaan dan kualitas aset pendukung, tata kelola, transparansi dan pengungkapan, manajemen risiko, serta perlindungan pengguna. Perbedaan pendekatan antarnegara tersebut memberikan gambaran mengenai berbagai pilihan kebijakan yang dapat menjadi referensi dalam memahami perkembangan stablecoin dan implikasinya terhadap ekosistem keuangan.

Dalam konteks Indonesia, perkembangan stablecoin perlu dipahami sejalan dengan perkembangan kerangka pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kerangka pengaturan tersebut terus dikembangkan untuk merespons dinamika dan inovasi di sektor Aset Keuangan Digital, antara lain melalui penerbitan POJK Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025, serta ketentuan pelaksanaannya.

Di sisi inovasi, perkembangan ekosistem domestik juga menunjukkan mulai munculnya model bisnis yang berkaitan dengan stablecoin. OJK telah melaporkan adanya model bisnis penerbit stablecoin Rupiah yang telah menyelesaikan proses regulatory sandbox dan dinyatakan lulus. Perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya pemahaman yang lebih komprehensif mengenai karakteristik, mekanisme, potensi manfaat, serta risiko stablecoin sebagai bagian dari perkembangan ekosistem keuangan digital di Indonesia.

Dalam perspektif pengaturan dan pengawasan, pemahaman terhadap perkembangan stablecoin diperlukan untuk mengidentifikasi karakteristik dan risiko dari berbagai model stablecoin, memahami keterkaitannya dengan aktivitas Aset Keuangan Digital dan sektor jasa keuangan, serta mengantisipasi potensi perkembangan produk, layanan, dan model bisnis yang memanfaatkan stablecoin. Pemahaman tersebut juga diperlukan untuk memperoleh perspektif mengenai praktik pengaturan dan pengawasan di berbagai yurisdiksi serta perkembangan standar dan prinsip internasional yang relevan.

Berdasarkan hal tersebut, diperlukan forum yang dapat mempertemukan perspektif regulator, industri, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait untuk membahas perkembangan stablecoin secara komprehensif. Webinar “Stablecoin dalam Ekosistem Keuangan Digital” diselenggarakan sebagai sarana peningkatan pemahaman dan pertukaran informasi mengenai perkembangan stablecoin, karakteristik dan mekanisme operasionalnya, potensi pemanfaatan dan model bisnis, risiko dan tantangan yang perlu diperhatikan, serta perkembangan kebijakan dan praktik pengaturan di berbagai yurisdiksi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh perspektif yang lebih komprehensif mengenai perkembangan stablecoin serta implikasinya terhadap ekosistem Aset Keuangan Digital dan sektor jasa keuangan di Indonesia. Hasil diskusi diharapkan dapat menjadi salah satu bahan masukan dalam memperkuat pemahaman dan kesiapan pemangku kepentingan dalam merespons perkembangan inovasi aset digital dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, integritas pasar, serta stabilitas dan ketahanan sektor jasa keuangan.


 

Objektif
  1. Meningkatkan pemahaman mengenai karakteristik, mekanisme, jenis, dan perkembangan stablecoin serta perannya dalam ekosistem Aset Keuangan Digital dan keuangan digital secara lebih luas.
  2. Memperoleh perspektif mengenai perkembangan pemanfaatan stablecoin, termasuk potensi penerapannya dalam hal aktivitas lintas batas, serta pengembangan produk dan layanan berbasis teknologi blockchain.
  3. Mengidentifikasi potensi risiko dan tantangan yang perlu menjadi perhatian dalam pengembangan dan pemanfaatan stablecoin, antara lain terkait mekanisme stabilisasi nilai, aset pendukung, tata kelola, penerbitan dan penebusan, transparansi, manajemen risiko, pelindungan konsumen, integritas pasar, serta keamanan dan ketahanan teknologi.
  4. Memperoleh insight mengenai perkembangan kebijakan, regulasi, dan praktik pengawasan stablecoin secara global, termasuk pendekatan yang diterapkan oleh berbagai yurisdiksi dan perkembangan standar internasional yang relevan.
  5. Memperluas perspektif mengenai perkembangan ekosistem stablecoin di Indonesia, termasuk potensi model bisnis, perkembangan inovasi, serta keterkaitannya dengan ekosistem Aset Keuangan Digital dan sektor jasa keuangan.
  6. Mendorong pertukaran informasi dan pengalaman antara OJK, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka meningkatkan kesiapan ekosistem keuangan digital Indonesia dalam merespons perkembangan stablecoin.
Peserta
Para pimpinan, pejabat, dan pegawai di OJK, industri jasa keuangan, kementerian/lembaga, akademisi, dan masyarakat umum