Memutus Mata Rantai Scam : Sinergi dan Strategi Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan
- 26 Juni 2025
- Lintas Sektor
- Online
Latar belakang
- Pada era digital saat ini, transformasi teknologi informasi secara masif telah mengubah secara signifikan cara masyarakat melakukan transaksi keuangan dan berinteraksi secara online. Digitalisasi memang memberikan kemudahan dan akses yang lebih luas, namun di sisi lain juga membuka peluang munculnya berbagai risiko keamanan, termasuk maraknya kasus penipuan digital. Fenomena ini menjadi tantangan serius bagi pelaku industri keuangan, regulator, serta masyarakat sebagai konsumen dalam memperkuat upaya perlindungan konsumen dan pencegahan praktik penipuan yang merugikan.
- Sepanjang periode 2022 hingga triwulan pertama 2024, total kerugian konsumen akibat scam dan fraud tercatat mencapai Rp2,5 triliun. Berbagai modus penipuan seperti phishing menjadi yang paling dominan. Umumnya, pelaku scam menyasar individu dengan tingkat literasi digital yang rendah, menjadikannya sasaran empuk bagi tindak kejahatan digital. Bahkan, permasalahan ini tidak hanya bersifat domestik. Menurut laporan Global Anti-Scam Alliance (GASA), total kerugian akibat scam secara global pada tahun 2024 mencapai USD 1 triliun. Hal ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan dan penguatan perlindungan konsumen dalam aktivitas digital.
- Oleh karena itu, OJK sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan berperan aktif dalam mendukung perlindungan konsumen OJK meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada November 2024 sebagai langkah konkret dalam menghadapi maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan. IASC adalah pusat nasional pelaporan dan penanganan kasus scam yang bertujuan untuk mempercepat proses penanganan terhadap laporan masyarakat, menghubungkan korban dengan otoritas atau lembaga keuangan terkait, serta menyediakan sarana edukasi dan literasi perlindungan digital.
- Kehadiran IASC menjadi sangat penting mengingat besarnya potensi kerugian akibat scam, tercatat hingga April 2025, IASC telah menerima 97.423 laporan dengan total kerugian mencapai Rp2 triliun[1]. Hal ini menunjukkan urgensi adanya sistem nasional yang terpusat untuk menangani kejahatan digital secara cepat dan terstruktur. IASC diharapkan tidak hanya menjadi pusat pelaporan, tetapi juga menindaklanjuti pelaporan serta melakukan pemblokiran sehingga meminimalisir dampak buruk yang berkelanjutan.
- Webinar ini merupakan bagian dari inisiatif OJK Institute untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai teknik penipuan yang marak pada sektor keuangan dan digital, serta memperkenalkan dan mendorong penggunaan IASC sebagai dalam pusat pengaduan penipuan pada sektor jasa keuangan.
[1] Indonesia Anti Scam Centre (IASC), “Indonesia Anti Scam Centre, Perisai Masyarakat dari Penipuan Keuangan,” Kompas.id, diakses 15 Mei 2025, https://www.kompas.id/artikel/indonesia-anti-scam-centre-perisai-masyarakat-dari-penipuan-keuangan.
Objektif
- Meningkatkan pemahaman tentang modus dan teknik penipuan yang marak di sektor keuangan dan digital.
- Memperkenalkan peran dan fungsi IASC dalam pencegahan penipuan dan perlindungan konsumen.
- Mendorong penggunaan IASC sebagai kanal pusat pengaduan penipuan di sektor jasa keuangan.
Peserta
Pimpinan dan Pegawai OJK, Perwakilan Industri Jasa Keuangan, Akademisi dan Masyarakat Umum
Pembicara
-
Hudiyanto (Ketua Sekretariat Satgas PASTI - OJK)
-
Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu (Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya)
-
Bapak Santoso Liem (Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI))