Latest News
Latest Infographics

Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Penjaminan

  • 29 Sep 2026

Sejalan dengan dinamika industri dan perkembangan regulasi, OJK terus mendorong pengembangan standar kompetensi yang relevan dengan kebutuhan sektor penjaminan. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kaji ulang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penjaminan yang sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 231 Tahun 2020.

Sebagai bagian dari rangkaian proses kaji ulang tersebut, OJK Institute menyelenggarakan Konvensi Nasional Rancangan SKKNI (RSKKNI) Bidang Penjaminan pada Selasa, 8 September 2026 di Jakarta. Forum ini menjadi wadah bagi regulator, industri, asosiasi, lembaga sertifikasi profesi, lembaga pelatihan, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan pandangan serta masukan terhadap rancangan standar kompetensi yang tengah disusun.

Konvensi Nasional dibuka oleh Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Bapak Iwan Pasila. Kegiatan turut dihadiri oleh Bapak N.S. Aji Martono selaku Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Bapak Abdullah Qiqi Asmara selaku Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Ibu Ni Nyoman Puspani selaku Kepala Direktorat Perencanaan Pengembangan SDM OJK Institute. Sebanyak sekitar 90 peserta dari berbagai wilayah Indonesia turut berpartisipasi dalam kegiatan ini, yang terdiri atas perwakilan OJK, perusahaan penjaminan, asosiasi, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), lembaga pelatihan, serta akademisi.

Rangkaian Konvensi Nasional diawali dengan Sidang Pleno I yang dipimpin oleh Bapak Agus Supriadi selaku Ketua Tim Perumus yang berasal dari Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO). Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sidang pembahasan RSKKNI Bidang Penjaminan yang menjadi ruang bagi para peserta untuk memberikan pandangan, tanggapan, dan masukan terhadap substansi serta rumusan kompetensi dalam rancangan standar.

Setelah melalui pembahasan bersama, kegiatan dilanjutkan dengan Sidang Pleno II yang kembali dipimpin oleh Bapak Agus Supriadi selaku Ketua Tim Perumus. Pada tahap ini, hasil pembahasan dan masukan yang telah disampaikan selama persidangan dibahas kembali untuk memperoleh kesepahaman terhadap rumusan RSKKNI Bidang Penjaminan.

Pelaksanaan Konvensi Nasional merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan dan penetapan SKKNI. Melalui forum ini, masukan dan kesepakatan dari para pemangku kepentingan dihimpun sebagai bahan penyempurnaan RSKKNI Bidang Penjaminan sebelum proses penetapan lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. 

Kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam penyusunan standar kompetensi diharapkan dapat menghasilkan SKKNI yang mampu mengikuti kebutuhan industri dan perkembangan lingkungan usaha. Keberadaan standar yang relevan dan implementatif selanjutnya diharapkan dapat mendukung pengembangan kompetensi, pelatihan, dan sertifikasi profesi, sekaligus memperkuat kualitas SDM pada industri penjaminan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai standar kompetensi SDM di sektor jasa keuangan, dapat diakses melalui tautan berikut:

https://institute.ojk.go.id/ojk-institute/id/sertifikasi/skkni_kkni

Tags :