Latest News
-
Prakonvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Penjaminan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa…
-
Managers: The Bridge to Better Employee Financial Wellness
Managers: The Bridge to Better Employee Financial Wellness
-
Penutupan Program Pemagangan Nasional bersama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI)
Telah dilaksanakan kegiatan penutupan Program Pemagangan Nasional bersama Kementerian…
-
Prakonvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
Prakonvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Bank Perekonomian…
-
Managers Can Unlock New Ways to Resolve Conflict
Managers Can Unlock New Ways to Resolve Conflict
Latest Infographics
-
INFOGRAFIS RISET OJK INSTITUTE EDISI FEBRUARI 2025
Riset ini menggunakan data primer dan sekunder.
-
INFOGRAFIS RISET OJK INSTITUTE EDISI NOVEMBER 2024
Riset ini menggunakan Fixed Effect Model (FEM) untuk menganalisis pengaruh ESG terhadap kinerja…
-
INFOGRAFIS RISET OJK INSTITUTE TAHUN 2023 EDISI OKTOBER 2024
Pada tahun 2023, tim riset OJK Institute menyusun riset yang berjudul “Analisis Determinan Adopsi…
-
INFOGRAFIS RISET OJK INSTITUTE TAHUN 2023 Edisi Juli 2024
Pada tahun 2023, tim riset OJK Institute menyusun riset yang berjudul “Forecasting Market Share…
-
The Influence of Reference Interest Rates on Sectoral Stock Prices in the Indonesian Capital Market OJK Institute Research Infographics for 2023
In 2023, the OJK Institute research team compiled research entitled "The Influence of Reference…
Prakonvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Penjaminan
- 09 Jul 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan melalui penyusunan standar kompetensi yang selaras dengan perkembangan industri. Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK Institute menyelenggarakan Prakonvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Penjaminan pada Kamis, 2 Juli 2026 di Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi forum kolaborasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan industri penjaminan, asosiasi, lembaga sertifikasi profesi, lembaga pelatihan, dan akademisi dalam memberikan masukan terhadap penyempurnaan Rancangan SKKNI Bidang Penjaminan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala OJK Institute, Ibu Kristrianti Puji Rahayu, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Tim Perumus, Tim Verifikasi, dan seluruh pemangku kepentingan atas dedikasi serta kolaborasi yang telah terjalin selama proses penyusunan RSKKNI. Turut hadir dalam kegiatan ini Bapak N.S. Aji Martono selaku Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Bapak Wahyudi Sulistyo selaku perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Selanjutnya, sidang pleno dipimpin oleh Bapak Agus Supriadi, Bapak Hari Purnomo, dan Bapak I Made Gde Budi Dwipayana selaku perwakilan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO). Kegiatan Prakonvensi kemudian ditutup oleh Ibu Ni Nyoman Puspani selaku Kepala Direktorat Perencanaan Pengembangan SDM OJK Institute.


Kaji ulang RSKKNI Bidang Penjaminan dilakukan untuk memastikan standar kompetensi tetap relevan dengan dinamika industri dan perkembangan regulasi. Penyempurnaan dilakukan melalui penguatan substansi unit kompetensi, penyesuaian terhadap proses bisnis industri penjaminan, serta penambahan kompetensi baru yang mendukung kebutuhan industri saat ini dan di masa mendatang. Melalui kaji ulang tersebut, struktur SKKNI Bidang Penjaminan berkembang dari 12 unit kompetensi pada SKKNI Tahun 2020 menjadi 39 unit kompetensi yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan industri.

Dengan selesainya tahapan Prakonvensi, Rancangan SKKNI Bidang Penjaminan akan disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, penyusunan akan dilanjutkan dengan Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) sebagai pedoman implementasi standar kompetensi di bidang penjaminan. Diharapkan, RSKKNI Bidang Penjaminan dapat menjadi landasan dalam pengembangan SDM yang profesional, kompeten, dan berdaya saing sehingga mampu mendukung pertumbuhan industri penjaminan yang semakin kuat dan berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai standar kompetensi SDM di sektor jasa keuangan, dapat diakses melalui tautan berikut:
https://institute.ojk.go.id/ojk-institute/id/sertifikasi/skkni_kkni
Tags :
- SKKNI PENJAMINAN
- PENJAMINAN
- PPDP
- SKKNI
- SKKNI PENJAMINAN
- PENJAMINAN
- PPDP
- SKKNI