Latest News
Latest Infographics

Prakonvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Bank Perekonomian Rakyat (BPR)

  • 26 May 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan, khususnya pada industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Upaya tersebut diwujudkan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti kegiatan Prakonvensi yang turut dihadiri oleh Pimpinan Industri/Asosiasi di bidang BPR, lembaga sertifikasi profesi, lembaga pelatihan, serta akademisi dalam menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang BPR.


Dalam sambutannya, Ibu Kristianti Puji Rahayu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh tim penyusun atas dedikasi dan sinergi yang telah terbangun selama proses penyusunan RSKKNI. Kegiatan Prakonvensi ini turut dihadiri oleh Bapak Hidayat Prabowo selaku Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Bapak N.S. Aji Martono selaku perwakilan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), serta Bapak Adhi Djayapratama selaku Wakil Ketua Tim Pengembangan Standardisasi Kompetensi Kerja. Selanjutnya sidang pleno dipimpin oleh Bapak Tedy Alamsyah selaku Ketua PERBARINDO, Bapak Zinsari, dan Bapak Dwi Yono selaku perwakilan dari asosiasi PERBARINDO. Kegiatan Prakonvensi BPR ditutup oleh Ibu Ni Nyoman Puspani. Dalam pidatonya, beliau menyampaikan harapan agar para pelaku industri BPR dapat terus berkontribusi secara aktif dalam setiap tahapan proses ke depan. 

Penyusunan RSKKNI merupakan bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya pada Pasal 252 dan 253 serta Pasal 13–15A, sekaligus mengakomodasi masukan dari industri. Penyempurnaan yang dilakukan dalam RSKKNI ini mencakup penyesuaian substansi unit kompetensi serta penambahan unit kompetensi baru yang berkaitan dengan tata kelola, manajemen risiko, pelindungan data pribadi, penanganan pengaduan nasabah, APU PPT, anti fraud, serta digitalisasi layanan. Hasil kaji ulang menunjukkan adanya peningkatan jumlah unit kompetensi dari sebelumnya 36 unit pada SKKNI Bidang BPR tahun 2016 menjadi 39 unit kompetensi.

Selanjutnya, RSKKNI yang telah disusun akan disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (RKKNI) sebagai pedoman implementasi dari standar kompetensi tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut terkait standar kompetensi SDM di sektor jasa keuangan, dapat diakses melalui tautan berikut https://institute.ojk.go.id/ojk-institute/id/sertifikasi/skkni_kkni 

Tags :

  • Prakonvensi
  • SKKNI
  • BPR
  • Prakonvensi
  • Prakonvensi
  • SKKNI
  • BPR
  • Prakonvensi