Berita Terbaru
-
Transformasi Digital Jadi Kunci Optimalisasi Investasi di RI
Transformasi Digital Jadi Kunci Optimalisasi Investasi di RI
-
Ini Dia Kunci Utama Wujudkan Indonesia Emas 2045
Pembangunan SDM sebagai salah satu pilar utama menuju Indonesia Emas 2045.
-
AAJI Bangun Gedung untuk Pengembangan SDM dan Literasi Asuransi
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) resmi menggelar topping off untuk Gedung Grha AAJI yang…
-
THE 2ND OJK INTERNATIONAL RESEARCH FORUM (IRF) 2024
OJK Institute telah menyelenggarakan kegiatan the 2nd OJK International Research Forum (IRF) 2024.
-
Hadapi Serangan Siber, BSSN Siapkan Ribuan SDM yang Kompeten Lewat Hal Ini
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkomitmen untuk menghadapi berbagai ancaman dan serangan siber…
InfografisTerbaru
-
INFOGRAFIS RISET OJK INSTITUTE EDISI FEBRUARI 2025
Riset ini menggunakan data primer dan sekunder.
-
INFOGRAFIS RISET OJK INSTITUTE EDISI NOVEMBER 2024
Riset ini menggunakan Fixed Effect Model (FEM) untuk menganalisis pengaruh ESG terhadap kinerja…
-
INFOGRAFIS RISET OJK INSTITUTE TAHUN 2023 EDISI OKTOBER 2024
Pada tahun 2023, tim riset OJK Institute menyusun riset yang berjudul “Analisis Determinan Adopsi…
-
INFOGRAFIS RISET OJK INSTITUTE TAHUN 2023 Edisi Juli 2024
Pada tahun 2023, tim riset OJK Institute menyusun riset yang berjudul “Forecasting Market Share…
-
Pengaruh Suku Bunga Acuan terhadap Harga Saham Sektoral di Pasar Modal Indonesia Infografis Riset OJK Institute Tahun 2023
Pada tahun 2023, tim riset OJK Institute menyusun riset yang berjudul “Pengaruh Suku Bunga Acuan…
Konvensi Nasional Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) Bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)
- 18 Oct 2024

OJK menyelenggarakan Konvensi Nasional Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) Bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) pada tanggal 17 Oktober 2024.
Sektor jasa keuangan telah mengalami transformasi yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Perkembangan teknologi digital, munculnya fintech, serta dinamika global yang semakin kompleks membuat sektor ini semakin menuntut pelaku usaha untuk memiliki standar perilaku yang tinggi dan profesional. Namun, tidak hanya kompetensi teknis yang dibutuhkan, tetapi juga perilaku yang beretika, kepatuhan terhadap regulasi, dan kemampuan untuk memberikan edukasi serta pelindungan bagi konsumen.
RKKNI Bidang PEPK sebagai lanjutan atas penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang PEPK berdasarkan Kepmenaker Nomor 274 Tahun 2024. SKKNI dan KKNI Bidang PEPK ini sesuai dengan Peta Jalan PEPK 2023-2027 khususnya pada pilar 2 yaitu pengawasan market conduct yang salah satu programnya yakni memperkuat infrastruktur pelaksanaan fungsi pelindungan konsumen melalui penyusunan dan pelaksanaan program sertifikasi pengurus dan/atau pejabat eksekutif PUJK.
Konvensi Nasional dibuka oleh Ibu Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, dan dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan yakni perwakilan OJK, asosiasi, industri, lembaga sertifikasi profesi, dan akademisi. Hasil Konvensi Nasional menyepakati 4 (empat) jenjang kualifikasi di bidang PEPK yang diperuntukkan bagi berbagai kemungkinan jabatan mulai dari financial influencer sampai dengan pejabat yang membawahi fungsi atau unit pelindungan konsumen.
Turut hadir dalam Konvensi Nasional antara lain Bapak M. Amir Syarifuddin selaku Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan, serta Bapak Miftakul Azis selaku Anggota BNSP. Selain itu, Ketua Tim Perumus, Ketua Tim Verifikasi, Wakil Ketua Tim Perumus, dan perwakilan Anggota Tim Perumus RKKNI Bidang PEPK yakni Ibu Nathalya Wani Sabu (PERBANAS), Ibu Anika Faisal (APINDO), Bapak Mauldy Rauf (APRDI), Bapak Togar Pasaribu (AAJI), dan Bapak Ong Tek Tjan (APPI) memandu dengan baik jalannya sidang pleno dan sidang pembahasan sehingga kegiatan konvensi berjalan dengan lancar.








Tags :
- #rkkni
- sdm
- #rkkni
- sdm